Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.
Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
(Foto: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dalam sidang kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Tribunnews.com)
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/23/hakim-juliari-sudah-cukup-menderita-akibat-dihina-masyarakat?page=all.