Nasional

Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Terkesan Dianggap Pengecut, Mengapa?

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara sebagai pengecut tidak ksatria.

TRIBUNMANADO.CO.ID - “Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria" ungkap Muhammad Damis saat di persidangan putusan kepada terdakwa korupsi Juliari Batubara, Senin (23/8/2021).

Perbuatan Juliari Batubara terkesan pengecut.

Mengapa?

Melansir Tribunnews.com. majelis hakim Pengadilan Tioikor Jakarta menilai mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak ksatria alias pengecut.

Hakim Ketua, Muhammad Damis menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.

(Foto: Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (KOMPAS.com)

Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangnan yang memberatkan pidana.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan.

Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain itu, yang meberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene politikus PDI Perjuangan, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.

Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

(Foto: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dalam sidang kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Tribunnews.com)

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/23/hakim-juliari-sudah-cukup-menderita-akibat-dihina-masyarakat?page=all.

Berita Terkini