TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan Bahar bin Smith.
Dia bersalah melakukan penganiayaan sopir taksi online tahun 2018.
Habib Bahar pun dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama lima bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan.
Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet. (Istimewa/Google)
Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati), saat membacakan amar tuntutan.
Dalam amar tuntutannya itu, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," katanya.
Mendengar tuntutan tersebut, Habib Bahar yang menjalani persidangan melalui virtual itu
ia mengucapkan terima kasih kepada JPU karena sudah berlaku adil.
"Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan, saya berterima kasih kepasa jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan,
itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa.
Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," ujar Bahar.