TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial dengan terdakwa Juliari Peter Batubara masih terus berlanjut.
Prosesnya masuk pada tahapan pembacaan pembelaan dari terpidana atau pledoi.
Ia membacakan keluh kesahnya, lantaran kasus ini sangat berpengaruh terhadap keluarganya.
Baca juga: Tuntutan KPK Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara Dianggap Rendah, ICW: Ganjil dan Mencurigakan
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berharap majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman bebas kepadanya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Bahkan, tak jarang keluarganya, kata Juliari, kerap dipermalukan hingga mendapatkan hujatan.
Pernyataan itu diutarakan Juliari dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8/2021).
"Selama delapan bulan terakhir ini hati dan perasaan kalian (keluarga) pasti sudah hancur lebur."
"Bahkan sudah seperti kiamat rasanya dan tidak ada harapan lagi," kata Juliari yang dihadirkan secara virtual.
Baca juga: Masih Ingat Juliari Batubara? Eks Mensos yang Korupsi Bansos Covid-19, Dituntut 11 Tahun Penjara
Atas dasar itu, Juliari menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada orang tua, istri, hingga kedua anaknya, karena tetap sabar serta tak henti memberikan semangat.
"Namun kalian tetap dengan sabar, tulus, dan penuh kasih sayang, terus memberikan semangat kepada Saya."
"Hanya ada satu kata, terima kasih buat kalian semua."
"Semoga Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Pengasih selalu memberikan penghiburan dan kekuatan bagi kalian," tuturnya.
Baca juga: Terungkap Cara Pengusaha Bagi-bagi Uang Miliaran ke Pejabat Kemensos, Juliari Batubara Dapat Rp 32 M
Eks Bendahara Umum PDIP itu berharap majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman bebas kepadanya.
"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya, yang sudah menderita."
"Bukan hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ucap Juliari.
Ia menyesal turut terjerat dalam perkara ini, dan mengaku lalai dalam mengawasi kerja jajarannya pada proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial.
Juliari pun mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.
"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan."
"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga, terutama anak saya yang masih di bawah umur, dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," pintanya.
Dituntut 11 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan."
"Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14,5 miliar.
Bila tak diganti dalam waktu sebulan setelah hukuman inkrah, maka harta benda Juliari dapat dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000."
"Jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," beber jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Juliari selaku Menteri Sosial dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.
Juliari juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Agar Tidak Dipersulit Saat ke Pasar dan Bepergian, Warga Berbondong-Bondong Ingin Divaksin Covid-19
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujar jaksa.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap terdakwa menerima uang fee Rp 32,48 miliar melalui saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani, dan perusahaan lainnya, atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.
Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-1.
Juliari lantas menyatakan segera mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, atas tuntutan 11 tahun penjara dari JPU.
Persidangan agenda pembacaan pleidoi akan dilanjutkan pada Senin 9 Agustus 2021.
"Saya akan mengajukan pembelaan," kata Juliari yang dihadirkan secara daring, Rabu (28/7/2021).
Maqdir Ismail, kuasa hukum Juliari, telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.
Salah satu poin yang akan disanggah yakni terkait penerimaan uang dari PT Bumi Pangan Digdaya, yang ia sebut tak pernah didengar selama persidangan bergulir.
Maqdir menyebut tuntutan jaksa lebih kepada asumsi yang hanya merujuk kesaksian Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3 Tahun 6 Bulan Penjara
"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan, terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang."
"Apa yang disampaikan penuntut hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain."
"Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp 32 miliar," tutur Maqdir.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya mendakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000, dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Serta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar.
Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)
Like and Subscribe :
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya
Berita nlain terkait Juliari Batubara