Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Tuntutan KPK Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara Dianggap Rendah, ICW: Ganjil dan Mencurigakan

Tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Juliari Peter Batubara dianggap sangat rendah.

Editor: Ventrico Nonutu
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Mantan Mensos Juliari Batubara saat mengenakan rompi orens ditahan KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Juliari Peter Batubara dianggap sangat rendah.

Juliari Peter Batubara merupakan terdakwa kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut dituntut 11 tahun penjara oleh KPK.

Baca juga: Isi Surat Hillary Lasut ke Presiden Jokowi - Kapolri, Tanyakan Nasib Calon Bintara Rafael Malalangi

Baca juga: Insentif untuk Vaksinator Covid-19 di Minahasa Tenggara Cair

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tuntutan KPK itu sama saja menambah luka masyarakat Indonesia terutama mereka penerima bantuan yang semestinya.

"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos. Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Menurut Kurnia, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kurnia juga menilai tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan.

Sebab, besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," kata Kurnia.

Kurnia mengingatkan penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku.

Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum. Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," ujar Kurnia.

Lebih lanjut kata Kurnia, dalam dakwaan, Juliari disebut telah menerima suap Rp 32,4 miliar.

Selain itu, Juliari diyakini telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved