Kasus Asusila di Bolmong

Polisi Tetapkan IP Sebagai Tersangka pada Kasus Asusila Saudara Kandung

Penulis: Nielton Durado
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Tetapkan IP Sebagai Tersangka pada Kasus Asusila Saudara Kandung

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah mengamankan IP (20) yang adalah terduga pelaku kasus asusila kepada adik kandungnya.

Polsek Lolak, akhirnya menetapkan IP sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polsek Lolak Tangkap Oknum Kakak yang Lakukan Asusila ke Adik Kandungnya di Bolmong

Pemuda berinisial IP (20), warga Kecamatan Lolak ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan asusila terhadap adik kandungnya sendiri. (Dokumentasi Polsek Lolak.)

"Setelah ditangkap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia melalui saluran telepon.

Mantan Kasat Reskrim Polres Talaud menambahkan jika tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.

"Karena alat buktinya sudah cukup, makanya sudah kami tahan," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Lolak, di Kabupaten Bоlmоng, Sulut.

Baca juga: 338 Hewan Kurban Disembelih Saat Idul Adha di Bolmong

Akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial IP (20), warga Kecamatan Lolak.

IP ditangkap saat sedang bekerja di Kotamobagu, Rabu (21/7/2021).

Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj ketika dihubungi Tribunmanado.co.id,

mengaku jika pelaku ditangkap setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.

Baca juga: Polres Bolmong Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Nurul Iman Desa Tourakat

"Jadi setelah hasil visum korban keluar, kami langsung lakukan penangkapan," ujarnya.

Ia menambahkan ketika ditangkap, IP tak banyak melakukan perlawanan.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lolak untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku sekarang sudah kami tahan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini