Kasus Asusila di Bolmong
BREAKING NEWS, Polsek Lolak Tangkap Oknum Kakak yang Lakukan Asusila ke Adik Kandungnya di Bolmong
Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj ketika dihubungi tribunmanado.co.id, mengaku jika pelaku ditangkap setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Lolak, di Kabupaten Bоlmоng, Sulut.
Akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial IP (20), warga Kecamatan Lolak.
IP ditangkap saat sedang bekerja di Kotamobagu, Rabu (21/7/2021).
Kapolsek Lolak AKP Muh Maulana Miraj ketika dihubungi tribunmanado.co.id, mengaku jika pelaku ditangkap setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.
"Jadi setelah hasil visum korban keluar, kami langsung lakukan penangkapan," ujarnya.
Ia menambahkan ketika ditangkap, IP tak banyak melakukan perlawanan.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lolak untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sekarang sudah kami tahan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, seorang wanita berusia sekitar 40an tahun datang ke Polsek Lolak, pada tanggal 12 Juli 2021.
Wanita tersebut datang bersama seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun.
Kedatangan keduanya adalah untuk melaporkan sang Kakak kandung berinisial IP (20) warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bоlmоng, Sulut.
IP dilaporkan ke polisi batas dugaan pencabulan terhadap adik kandungnya.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, kejadian tersebut berawal sejak bulan Mei 2021.
Dimana korban bersama kakak kandungnya berada di tepi sungai.
Disana, sang kakak kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.