TRIBUNMANADO.CO.ID- Nama Ari Kuncoro Rektor Universitas Indonesia kini mnejadi perbincangan.
Ia ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama BRI.
Itu artinya ia kini memegang dua jabatan yang sangat penting.
Baca juga: Sosok Rektor UI Prof Ari Kuncoro, Panggil BEM yang Kritik Jokowi, Kini Disorot Punya Jabatan di BUMN
Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019. (DOK. UI)
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorotan pada akhir Juni 2021 karena ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.
Pasalnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMN ataupun badan usaha.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 (c).
Baca juga: Diubah Jokowi, Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan, Bivitri Susanti: Ini Langkah yang Aneh
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dalam acara Dialog Nasional VII Pemindahan Ibu Kota Negara bertajuk 'Membangun Kualitas Kehidupan Sosial Budaya', di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). (Fitri Wulandari)
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, dikutip dari ui.ac.id.
Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75/2021 pada 2 Juli 2021.
Otomatis, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga berganti.
Baca juga: Setelah BEM UI, Kini BEM UMY Kritik Presiden Jokowi: The King of Pura-Pura Tidak Paham
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. Simak perbedaan PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor UI, Ari Kuncoro, kini boleh rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. (ui.ac.id)
Lantas, apa perbedaan PP Nomor 68 Tahun 2013 dan PP 75/2021 yang membahas soal rangkap jabatan?