Ditegaskan, sebagai sebuah kebijakan, langkah ini tak lepas dari konsekuensi. Termasuk konsekuensi hukum.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat agar mematuhi kebijakan yang ditempuh Pemkab Mitra.
"Konsekuensi bisa sampai pidana bagi yang melanggar dan petugas akan tegas menindak
pihak kelurahan akan jelaskan apa saja yang harus dilakukan masyarakat terkait PPKM Mikro," terangnya.
Dia juga mengimbau, masyarakat yang dari luar Lowu Utara agar membatasi aktivitas di tempat ini.
"Kecuali yang bekerja di sektor esensial di perbolehkan Ini demi keselamatan, saya harap semua memaklumi," tegasnya.
Sumendap yang juga menambahkan nantinya ada selebaran selebaran yang akan dibagikan terkait PPKM Mikro.
"Ini akan dilakuka agar tidak ada kesalahpahaman di Masyarakat," tandasnya.
Tentang Mitra
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara).
Luas wilayah Minahasa Tenggara adalah 710,83 km².
Saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara dipimpin Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Jocke Legi.
Berita lain terkait Minahasa Tenggara