Habib Rizieq Shihab

Majelis Hakim Beri Opsi bagi Rizieq Shihab: ''Ajukan Permohonan Pengampunan kepada Presiden''

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur jatuhkan vonis hukuman 4 tahun kepada Rizieq Shihab. Berikan opsi pengajuan permohonan pengampunan kepada presiden.

dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa

untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan,

padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.

"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil otentik.

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)

Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," lanjutnya.

Rizieq Shihab divonisĀ 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,

pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.

Rizieq Shihab sikapi dengan berikan perlawanan

Rizieq Shihab sebelumnya berpesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tidak menyerah.

Hal ini diungkapkan setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Halaman
123

Berita Terkini