TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi vonis hukuman 4 tahun di penjara oleh majelis hakim pada Kamis (24/06/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mantan Pimpinan FPI itu menyikapi putusan majelis hakim terkait hukuman vonis 4 tahun penjara kepada dirinya.
HRS memberikan perlawanan, tak akan munduru ntuk mendapatkan keadilan sebagaimana seperti yang ia inginkan.
Namun, majelis hakim memberikan opsi atas banding yang diajukan HRS dengan meminta pengampunan dari presiden.
Melansir Kompas.com, Kamis (24/06), majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq Shihab,
terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.
"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.
Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.
Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.
Rizieq mengungkapkan dua alasan akan mengajukan banding,
di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim