Manajemen Perseroan melalui Tim Proyek akan bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulawesi Utara agar rutin melaksanakan test drug kepada seluruh pegawai yang bekerja di Proyek Bendungan Lolak.
Kejadian tersebut terjadi pada hari libur dan berada jauh di luar lokasi proyek.
Pekerja yang terlibat dalam kasus ini merupakan pekerja kontrak proyek.
“Dengan adanya kasus ini tentunya Perseroan akan memberikan punishment atau sanksi tegas kepada Oknum pekerja jika telah terbukti bersalah dengan sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak kerja”, ujar Corporate Secretary Perseroan Yuyus Juarsa melalui rilisnya kepada Tribun, Kamis 10 Juni 2021.
Yuyus juga menyatakan bahwa Perusahaan telah memiliki ketentuan terkait Pencegahan dan
Penyalahgunaan Narkotika yang tertuang dalam Company Policy Drugs and Alcohol dan Peraturan Kepegawaian.
Di samping itu Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi rutin untuk pencegahan
melalui SHE (Safety, Health, Environment) Talk sampai dengan level proyek dan mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut sesuai Prosedur Punishment yang dimiliki Perusahaan.
Perseroan sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dimana hal tersebut telah diwujudkan oleh Perseroan dengan menggandeng BNN untuk melakukan pemeriksaan test urine kepada pegawai Perseroan secara rutin.
Sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukan bahwa seluruh pegawai dinyatakan bersih dan bebas dalam penggunaan narkoba.
Perseroan berkomitmen akan menindak tegas seluruh pegawai yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba dengan sanksi terberat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).