Tembakau Gorila

BNNP Sulut Pastikan Pekerja yang Ditangkap di Bolmong Konsumsi Tembakau Gorila

Penulis: Nielton Durado
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganja gorilla atau yang tenar dengan sebutan tembakau gorilla

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara memastikan sejumlah pekerja yang ditangkap di Kabupaten Bolmong mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila. 

Menurut sumber Tribun Manado, mereka ditangkap oleh beberapa petugas lalu diantar ke salah satu mobil.

"Mereka ditangkap oleh beberapa pria berseragam dan dibawa ke mobil," ungkapnya.

Menurut Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Jefri Lasut,  para pekerja tersebut ditangkap dengan tuduhan mengkonsumsi tembakau gorilla. 

"Jadi mereka bukan sedang make sabu, tapi tembakau gorilla," ujarnya melalui sambungan telepon. 

Jendral satu bintang ini menambahkan ada 14 orang yang ditahan dalam penangkapan tersebut. 

Namun empat diantaranya ternyata tidak mengkonsumsi tembakau gorilla. 

"Hanya 10 orang yang pakai narkotika, sedangkan 4 diantaranya tidak ikutan make. Mereka hanya ngumpul saja," tegasnya. 

Jefri mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan darimana asalnya barang haram tersebut. 

Tes Urine

Corporate Secretary Perseroan Yuyus Juarsa mengatakan, kejadian yang menyeret pekerja proyek tersebut saat ini tengah ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut dan pihak internal Perseroan melalui Tim Satgas Khusus PTPP.

"Berdasarkan informasi sementara yang dikeluarkan oleh BNN bahwa sebagian besar dari pekerja tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang mereka konsumsi masuk dalam kategori narkotika," terang Yuyus Juarsa.

Hasil test urine yang dilakukan dalam pemeriksaan narkoba kepada pekerja proyek tersebut telah keluar dan dinyatakan negative, sehingga BNN mengindikasikan bahwa pemakaian narkotika tersebut yang pertama dilakukan oleh pekerja proyek.

Sejauh ini, Manajemen Perseroan telah bekerjasama dengan pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah RI serta Peraturan Perusahaan.

Perseroan akan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai agar hal tersebut tidak terjadi di kemudian hari.

Halaman
12

Berita Terkini