"Menyesal saya, karena mabuk sampai menodai anak," ujarnya membelakangi kamera kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan,
peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.
"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan,
korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak,
hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban,
kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Berita lainnya terkait Kasus Asusila
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Obat Kuat Bikin Pemuda Ini Beringas Rudapaksa Gadis di Kebun Tebu, Dipergoki Ayah Karena Suaranya, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/02/obat-kuat-bikin-pemuda-ini-beringas-rudapaksa-gadis-di-kebun-tebu-dipergoki-ayah-karena-suaranya.