Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Divonis Hukuman, Anggap Jaksa Keras Kepala

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala.

kenaikan Covid tanpa pembuktian ilmiah melalui penyelidikan epidemiologi yang semestinya," kata Rizieq.

Rizieq menuturkan, ahli epidemiologi dan kesehatan yang dihadirkan dalam persidangan sudah menegaskan bahwa tidak ada kepastian suatu kerumunan menularkan Covid-19, yang ada hanya potensi atau kemungkinan.

Selain itu, kata Rizieq, data yang dibawa oleh saksi fakta dari Puskesmas Desa Sukamaman dan Dinas Kesehatan Kota Bogor juga tidak menunjukkan adanya kenaikan Covid-19 di Kecamatan Megamendung dan Kabupaten Bogor.

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/15253941/breaking-news-rizieq-shihab-divonis-denda-rp-20-juta-dalam-kasus?page=all#page2

Berita Terkini