Jaksa mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq.
Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Syahnan.
Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata dia.
Rizieq anggap jaksa keras kepala
Dalam sidang pembacaan pleidoi beberapa waktu lalu, Rizieq Shihab berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni.
Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni," kata Rizieq dalam sidang.
"Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat,
dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur dia.
Rizieq meminta agar hakim memiliki keyakinan dalam mengambil keputusan untuk menghentikan proses hukum yang menurutnya zalim.
Dia menilai jaksa terlalu bersikeras mengaitkan kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor karena kerumunan yang diciptakannya.
"Jaksa penuntut umum tetap saja keras kepala dan ngotot bahwa kerumunan Simpang Gadog atau kerumunan Megamendung telah menyebabkan, itu dengan sangat pasti,