Fathur bersama dua pimpinan mahasiswa lainnya pernah disemprot Menkumham di Indonesia Lawyers Club soal demo RUU KPK.
Yasonna 'menyemprot' pernyataan para Mahasiswa terkait aksi demonstrasi
Yasonna awalnya menjelaskan soal pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebut Indonesia adalah negara hukum.
Ia pun menambahkan kalau satu Undang-undang telah disahkan ada mekanisme konsutusional. Dia pun menganjukan para mahasiswa melakukan gugatan di Mahkamah Konsitusi bukan di mahkamah jalanan.
"Gugat di Mahkamah Konstitusi, that the law ( Itu adalah hukum)," jelas Yasonna.
Yasonna pun menyinggung soal dirinya yang pernah menjadi aktivis di masa muda.
Menurutnya jika mau berdebat dia mempersiapkan diri secara matang.
Fathur bersama dua pimpinan mahasiswa lainnya pernah disemprot Menkumham di Indonesia Lawyers Club soal demo RUU KPK. (istimewa)
"Jika mau berdebat saya baca betul-betul itu barang dan sejelas-sejelasnya kemudian saya berdebat," jelasnya
"Kalau ini jujur saya sebagai malu apa yang saudara sampaikan, nga baca, kasih komentar di depan banyak orang, Saya sampai tutup mata" tegasnya
Yasonna kemudian menyinggung soal pernyataan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra yang dinilainya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Disini kan nga ada isinya, jadi ade-ade kalo mau berdebat baca baik-baik, siapkan diri baik-baik baru komentar, kalo tidak nanti mempermalukan diri sendiri," ujarnya.
Sebelumnya para mahasiswa menyampaikan maksud dan tujuan melakukan demo di depan Presiden ILC Karni Ilyas.
Satu dari perwakilan mahasiswa menyebut tujuan mereka melakukan demostrasi karena keresahan yang terjadi di Indonesia.
"Keterlibatan publik sangat dibatasi, hingga kami turun ke jalan menyuarakan hak tersebut" ujar perwakilan Mahasiswa.
Ia pun menambahkan, substansi yang diinginkan mahasiswa yaitu produk rancangan Undang-undang belum diterima dan dikabulkan.