Diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik di masa menjelang dan selama Lebaran 1442 Hijriah.
Sebagaimana Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.(ndo)
Baca juga: Sosok NA, Wanita Pengirim Paket Sate Beracun di Bantul, Masih Muda, Ungkap Fakta ke Polisi
Baca juga: Irwan Mussry Tak Mau Jadi Ayah Al, El, dan Dul, Maia Estianty Beri Reaksi Seperti Ini
YOUTUBE TRIBUN MANADO: