I Kadek Indra K.W juga membawa tiga tuntutan agar segera diusut dugaan kasus yang mana merugikan pihak investor.
1. Pertanggungjawaban pengelolaan 212 Mart dari tahun 2018-2020 transparan dan professional oleh Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.
2. Meminta pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda mengembalikan dana investasi maupun dana lainnya kepada para investor dan bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini.
3. Mengusut kasus 212 Mart Samarinda dijalur hukum karena diduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi maupun dana lainnya yang dilakukan oleh Pengelola 212 Mart Samarinda.
Terpisah Polresta Samarinda melalui Humas-nya AKP Annissa Prastiwi mengungkapkan bahwa pelaporan yang dilakukan tim advokasi dari investor 212 Mart nantinya akan segera ditangani pihaknya.
"Kalau sudah masuk (laporannya) pastinya akan diteliti dan diperiksa terlebih dahulu, lalu menentukan langkah apa yang akan dilakukan, sementara itu," singkatnya, Jumat (30/4/2021) petang.(*)
SUMBER: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Berita Terkait Investasi Bodong