Investasi Bodong

Ratusan Warga Tertipu Investasi Bodong 212 Mart, Pengurusnya Kabur

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Toko 212 Mart Samarinda

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan orang diduga tertipu dalam kasus  investasi bodong 212 Mart Samarinda

Kasus ini sedang ditangani Polresta Samarinda, Kalimantan Timur dan menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sayang Manajemen 212 Mart Samarinda menghindar dan susah dihubungi.

Ratusan korban yang melapor mengaku tertipu mengurus koperasi 212 Samarinda mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 20 juta

Gaji karyawan pun yang belum dibayarkan sejak Oktober 2020, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.

Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melapor polisi. 

Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda.

Penelusuran keberadaan para pengelola koperasi dilakukan agar betanggung jawab atas janji mereka kepada para investor. 

Kronologi Lengkap

Tim advokasi dari investor 212 Mart, melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang dilakukan oleh pengelola atau manajemen 212 Mart yang sudah berdiri sejak 2018 silam.

Disampaikan oleh I Kadek Indra K.W Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (30/4/2021) sore di Mako Polresta Samarinda. 

Dia jelaskan, duduk perkara awal, pada tahun 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di group chat WhatsApp berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara berjamaah atau bersama- sama dengan tujuan memajukan perekonomian umat Islam di ibu Kota Kalimantan Timur ini.

Diketahui gerakan pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta).

"Pembentukan 212 Mart di Kota Samarinda pada tahun 2018 lalu dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelasnya mengawali pernyataan.

Terdiri dari beberapa pengurus yaitu PN (Ketua), RJ (Wakil Ketua), HB (Bendahara), dan MS yang kini sebagai terlapor.

Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka. 

Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer di rekening, sejumlah setidak-tidaknya atau minimal Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak atau maksimal Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

"Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, pertama 212 Mart Jalan AW Sjahranie (2018), Jalan Gerilya dan Bengkuring (2019)," sebut I Kadek Indra K.W dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda  

Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488,-

Sedangkan tahun berikutnya 2019, Toko 212 Mart Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466,- 

Dan Jalan Bengkuring sebesar Rp 81.700.000,-.

Jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954,- dari para investor yang secara bersama-sama mengumpulkan.

Diketahui pula, ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu.

Dari dana investasi terkumpul tahun 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat. 

Awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda pada investor yang menyetor investasi.

Namun kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang. 

Lalu setelah terkumpul dana investasi, HB, selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT. KMB menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola Toko 212 Mart, Tim Advokasi 212 Mart Samarinda.

Diketahui pula, HB merupakan Direktur PT tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan menjadi pengelola penuh Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda.

Diduga tidak ada perjanjian ataupun Surat Kerjasama antara Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda. "Dengan PT. KMB tentang pengelolaan Toko 212 Mart," sambung I Kadek Indra K.W.

Terhitung operasional Toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018 hingga 2020 berjalan sebagaimana mestinya.

Namun pada bulan Oktober 2020, muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan.

Supplier UMKM yang menitip barang di Toko 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun tidak terbayarkan alias menunggak. 

Dari situlah awal mula kecurigaan bahwa adanya penyelewengan dana dan dugaan bahwa pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi secara benar, yang sudah terkumpul dari para investor.

Kabur Keluar dan Susah Dihubungi

Dan diketahui HB telah kabur keluar pulau dari Kota Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri. "Disusul pula RJ, sekarang tidak berada di Kota Samarinda," jelasnya

"PN masih berada di Kota Samarinda sampai sekarang. Toko 212 Mart akhirnya tutup dengan alasan dalih dampak Covid-19 dan kurangnya investor untuk belanja di Toko 212 Mart," imbuh I Kadek Indra K.W.

Tiga toko 212 Mart di Samarinda telah tutup permanen pada November 2020.

Mengetahui itu, investor lantas mempertanyakan perihal ditutupnya secara bertahap ketiga toko 212 Mart itu. 

Namun, keempat terlapor menjelaskan dengan alasan dampak dari pandemi Covid-19 dan kurangnya minat berbelanja di toko tersebut. 

Pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor.

Namun diketahui tidak ada keterangan maupun kejelasan penyelesaian sampai saat ini.

Total investor dikatakan I Kadek Indra K.W, kurang lebih sebanyak 400 orang, tetapi baru 26 orang yang meminta bantuan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.

I Kadek Indra K.W juga membeberkan bahwa sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) sangat tidak transparan sedari tahun 2018 sampai 2020.

"Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda pernah memberikan LPJ tahun 2018 tapi tidak berprinsip akuntabel serta LPJ 2020 tidak mencerminkan professionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal," pungkasnya.

I Kadek Indra K.W juga membawa tiga tuntutan agar segera diusut dugaan kasus yang mana merugikan pihak investor.

1. Pertanggungjawaban pengelolaan 212 Mart dari tahun 2018-2020 transparan dan professional oleh Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.

2. Meminta pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda mengembalikan dana investasi maupun dana lainnya kepada para investor dan bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini.

3. Mengusut kasus 212 Mart Samarinda dijalur hukum karena diduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi maupun dana lainnya yang dilakukan oleh Pengelola 212 Mart Samarinda.

Terpisah Polresta Samarinda melalui Humas-nya AKP Annissa Prastiwi mengungkapkan bahwa pelaporan yang dilakukan tim advokasi dari investor 212 Mart nantinya akan segera ditangani pihaknya.

"Kalau sudah masuk (laporannya) pastinya akan diteliti dan diperiksa terlebih dahulu, lalu menentukan langkah apa yang akan dilakukan, sementara itu," singkatnya, Jumat (30/4/2021) petang.(*)

SUMBER: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda 

Berita Terkait Investasi Bodong

Berita Terkini