TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan orang diduga tertipu dalam kasus investasi bodong 212 Mart Samarinda
Kasus ini sedang ditangani Polresta Samarinda, Kalimantan Timur dan menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Sayang Manajemen 212 Mart Samarinda menghindar dan susah dihubungi.
Ratusan korban yang melapor mengaku tertipu mengurus koperasi 212 Samarinda mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 20 juta
Gaji karyawan pun yang belum dibayarkan sejak Oktober 2020, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.
Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melapor polisi.
Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda.
Penelusuran keberadaan para pengelola koperasi dilakukan agar betanggung jawab atas janji mereka kepada para investor.
Kronologi Lengkap
Tim advokasi dari investor 212 Mart, melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang dilakukan oleh pengelola atau manajemen 212 Mart yang sudah berdiri sejak 2018 silam.
Disampaikan oleh I Kadek Indra K.W Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (30/4/2021) sore di Mako Polresta Samarinda.
Dia jelaskan, duduk perkara awal, pada tahun 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di group chat WhatsApp berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Secara berjamaah atau bersama- sama dengan tujuan memajukan perekonomian umat Islam di ibu Kota Kalimantan Timur ini.
Diketahui gerakan pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta).
"Pembentukan 212 Mart di Kota Samarinda pada tahun 2018 lalu dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelasnya mengawali pernyataan.