Berita Sulut

Warga Nekat Mudik Bakal Disuruh 'Balik Kanan', Kecuali Pejabat Negara dengan Surat Tugas

Penulis: Ryo_Noor
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lynda Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintahan Provinsi Sulut bakal memberlakukan larangan mudik. 

Hal itu dibahas di Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kamis (29/4/2021).

"Dalam rapat Menyampaikan kebijakan terkait peniadaan mudik Idul Fitri di tengah Pandemi Covid 19," kata Lynda Watania, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulut.

Lynda mengatakan, sesuai keputusan Gubernur Sulut menyatakan di tengah Pandemi Covid 19 untuk Idul Fitri diatur sedemikian rupa pada 6-17 Mei dilarang mudik.

Baca juga: Keluarga Besar Kemenag Bolmong Gelar Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama 

Baca juga: Sinergi DPD RI dan KKP, Latih UMKM Perikanan dan Kelautan di Minahasa dan Minut

Baca juga: Sosok Adam Ibrahim, Dalang Cerita Hoax Babi Ngepet di Depok, Ngaku Ustaz, Terancam 10 Tahun Penjara

"Tidak bisa lewat di perbatasan (antar provinsi), akan disuruh balik kanan," katanya.

Namun ada pengecualian untuk yang bisa melakukan perjalanan saat mudik

Kata Lynda, pengecualian untuk melintas di perbatasan dikhususkan bagi pejabat negara TNI - Polri, penugasan kedinasan.

Pengecualian, juga bagi warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan karena sakit, atau hendak melahirkan.

Baca juga: Sosok Sri Wahyumi, Eks Bupati Cantik Kembali Ditangkap KPK, Ini Fakta Penangkapan dan Sisi Lainnya

Baca juga: Wawali Hengky Honandar Ikut Rakor dengan Kapolda, Bakal Rapatkan Lagi Edaran Larangan Mudik

Baca juga: Wali Kota Maurits Mantiri Peringatkan Ini ke Lurah, Kepala Lingkungan dan Ketua RT

Selain itu, angkutan logistik juga diperbolehkan.

"Angkutan logistik tidak boleh terganggu. Harus dikawal tidak boleh ada gangguan," katanya.

Meski ada larangan, bukan berarti sarana transportasi tidak jalan, tapi penumpangnya dikendalikan, berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara.

Bagi aparat mengantongi surat tugas bisa melintas dengan syarat keterangan negatif PCR, antigen, dan genose.'

Baca juga: Doa Amalan Kamis Malam Jumat, Perbanyak Sholawat dan Istighfar

Baca juga: Bantah Program Wifi Gratis di Seluruh Kelurahan Dirancang Jimmy Eman, Ini Kata Pihak Diskominfo

Lynda juga menyentil untuk masyarakat umum yang mendampingi kerabat yang sakit harus memiliki surat keterangan dari desa /kelurahan

"Sebenarnya idul Fitri akan sangat menyenangkan bersama keluarga, tapi imbauan pemerintah masih ada Pandemi Covid.

Sebab itu tanpa mengurangi rasa hormat diimbau tidak usah mudik, tinggal dir rumah karena aturan menghendaki seperti itu," ujarnya. (ryo)

Baca juga: Nagita Syok Lihat Tubuh Kembaran Raffi Ahmad Saat Tiba di Andara: Astaghfirullah

Baca juga: TERUNGKAP Jenis Racun Paket Sate Maut yang Tewaskan Bocah 8 Tahun di Bantul, Mudah Didapatkan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Berita Terkini