Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyakit malas masuk kantor, masih merambah di Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Di tahun 2021 ini, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel telah mengeluarkan sanksi bagi tiga ASN.
Parahnya lagi, ketiga ASN ini dijatuhi sanski akibat jarang terlihat masuk kantor.
Menurut Kaban BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong, melalui Kabid Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Jumran Gobel, ketiga ASN yang terkena sanksi adalah tenaga kesehatan.
Baca juga: Polisi Sebut Kebakaran di Bitung Diduga Hubungan Arus Pendek
Baca juga: 4.049 Siswa SD di Bolmong Ikut Ujian Sekolah dengan Prokes Ketat
Baca juga: Ada Mujizat dan Keajaiban di Balik Kebakaran di Bitung, Satu Orang Terbangun hingga Alkitab Utuh
Ketika ditemui Tribun Manado di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021), Jumran mengakui jika salah satunya yakni seorang dokter.
"Ada satu dokter yang kena sanksi, dan yang bersangkutan bertugas di Kecamatan Pinolosian," ujarnya.
Ia membeberkan jika dokter tersebut bertugas di Puskesmas Pinolosian.
"Kalau dua lainnya adalah perawat dan salah satunya bertugas di RSUD," aku dia.
Baca juga: JR Sulut Bayar Santunan ke Ahli Waris Meikel Maringka dan Korban Lain Lakalantas Depan Kodam
Baca juga: Sudah 659 Guru di Bolmut Selesai Divaksin, Kadis Kesehatan Minta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Lihat Langsung Supermoon Malam Ini, Terjadi Tiga Hari, Ini Jam Munculnya
Ia mengaku dari tiga ASN yang terkena sanksi tersebut.
Dua di antaranya, terkena sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Sedangkan salah satunya yakni penundaan kenaikan gaji berkala.
"Mereka bertiga punya pelanggaran yang sama, yakni malas masuk kantor," ucapnya.
Baca juga: Watu Panimbe Minawanua: Jejak Peradaban Masyarakat Adat Toudano
Baca juga: Gempa Bumi Tadi Selasa (27/04/2021), BMKG: Tak Berpotensi Tsunami, Ini Magnitudo dan Lokasi Gempa
Baca juga: Chord Gitar Lagu Selamanya Cinta - Bunga Citra Lestari : Lagu Baru BCL 2021, Selamanya Cintaku
Jumran membeberkan jika ketiganya pula sudah dilakukan teguran dari OPD mereka bekerja.
Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga surat pernyataan tidak puas dari pimpinan satuan OPD mereka.
Jika ketiga tahapan ini masih tak dihiraukan oleh yang bersangkutan, maka kepala OPD berhak memberitahu BKPSDM.
"Setelah itu kami akan melakukan BAP kepada yang bersangkutan, lalu memutuskan sanksi apa yang paling tepat," aku dia.
Baca juga: Keluarga Tolak Hasil Autopsi Jasad Eks Kepala BPBD Minsel, Demi Tuhan Lidah Tidak Menjulur
Baca juga: Mantan Sekum FPI Munarman Diringkus Polisi, Diduga Menggerakan Orang Ikut jadi Teroris
Baca juga: Gempa Kuat Sore Ini, Berikut Lokasi dan Kekuatannya Data BMKG Selasa 27 April 2021
Jumran menegaskan jika ketiga ASN ini masih saja malas masuk ngantor, maka terancam terkena sanski yang lebih berat lagi.
"Kita akan tingkatkan lagi sanskinya jika yang bersangkutan masih malas masuk kantor," ungkapnya.
Ia mengaku jika semua sanksi yang diberikan oleh pihaknya ditandatangani langsung oleh Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru.
Jumran juga menghimbau agar semua kepala SKPD bisa melaporkan bilamana ada ASN yang malas masuk kantor.
"Silahkan laporkan bila sudah tak bisa dibina ditingkatan OPD, karena kalau kepala OPD tak melakukan pembinaan, maka yang bersangkutan juga bisa kena sanksi," tandasnya. (Nie)
Baca juga: 5 FAKTA Munarman Ditangkap Kasus Terorisme, Bersikap Kooperatif & Serbuk Putih Ditemukan Polisi
Baca juga: Wali Kota Manado Vicky Lumentut: Anak-anak dan Lansia Boleh Masuk Mal
Baca juga: Vonnie Anneke Panambunan Dikabarkan Ditangkap, Ini Penjelasan Kejati Sulut
YOUTUBE TRIBUN MANADO: