Lalu menggasaknya dan bergegas keluar melalui jendela.
Kemudian dalam aksinya, kondisi lampu dalam rumah dalam keadaan hidup.
Agar pelaku dapat melihat jelas posisi HP di dalam rumah, serta pelaku juga dapat melihat keadaan pemilik rumah sedang tidur pulas.
Setelah berhasil keluar pelaku memberikan dua buah HP itu kepada pelaku perempuan Ayu,
selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Kodim 1310 Bitung Resmikan Media Center, Pemkot Bitung Pun Belum Punya
Baca juga: Kisah Inspiratif Seorang Gadis 16 Tahun, Tidak Malu Meskipun Tinggal di Rumah Reot
Saat ditangkap di jalan raya Kelurahan Aertembaga, satu diantara Hp curian dalam keadaan rusak karena terjatuh.
Dan hp yang satunya lagi, sudah dijual ke seorang pria dengan harga Rp 400 ribu.
“Satu Hp dan uang tunai sudah kami sita,” tambahnya.
Selain Hp dan uang tunai, ikut diamankan satu unit sepeda motor jenis Vega tanpa plat nomor warna hitam.
Motor ini dijadikan sarana yang digunakan kedua pelaku untuk mempermudah melakukan aksinya mencuri.
Diduga sepeda motor itu juga dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan barang bukti curian lainnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Perhotelan dan EO Manado Minta PP Royalti Lagu Disosialisasikan Dulu
Aksi terduga tersangka, di lapor dalam laporan Polisi Nomor LP/ 253/ IV /2021/Sulut/Res-Bitung, tanggal 9 April 2021.
Tak berhenti di situ, Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengembangan mengungkap aksi pelaku di tempat kejadian perkara lainnya.
Tim Resmob berhasil mengungkap dua unit hp di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, dua hp di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madiri,
satu unit hp di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir, satu hp di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, satu unit hp di Kelurahan Sagerat Weru 2 Kecamatan Matuari.