"PKS ini juga dibuat oleh Institusi termohon sendiri dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung dan Pemkot Bitung yang juga melibatkan Polres," tambahnya.
Sehingga perkara ini adalah kesalahan administrasi, tapi kliennya AGT justru dikriminalisasi oleh termohon yakni Kejaksaan Negeri Bitung dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan
"Disatu sisi, termohon juga tidak memenuhi bukti yang cukup dalam menetapkan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," tegasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BCA, Bagi Yang Tertarik Cek Syaratnya dan Segera Mendaftarkan Diri
Baca juga: Kecelakaan Maut Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Tronton, Tubuhnya Terseret 14 Meter
Baca juga: Kebocoran Pipa Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan
Pihaknya mengaku optimis akan memenangkan prapradilan jika hakim itu memiliki dua faktor penting.
"Dimana yang pertama jika hakim itu sandaran vertikalnya kepada Tuhan,
dia menyadari ada orang yang tersakiti karena ketidak adilan serta memiliki keilmuan yang mumpuni maka saya yakin AGT akan memenangkan sidang prapradilan ini," tandasnya.
Baca juga: Potret Bayi Kembar Siam Dempet Kepala Yuliana dan Yuliani, Kini Jadi Doktor dan Dokter Cantik
Baca juga: Pernyataan Sikap BKSAUA Sulut, Terkait Peristiwa Terorisme di Gereja Katedral Makassar
Pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung dalam keteranganya bilang, penetapan AGT
sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan.
"Sebab dalam undang-undang tipikor nomor 12 itu tidak mengatur harus adanya
kerugian negara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata seorang jaksa laki-laki yang mewakili pihak termohon.(crz)
Baca juga: Satu Lagi Aparatur Sipil Negara Dipecat dari Pemkot Kotamobagu
Baca juga: Kecelakaan Maut Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Tronton, Tubuhnya Terseret 14 Meter
Baca juga: Punya Jenggot sejak Usia 15 Tahun, Gadis Ini Tak Berhenti Mencari Pasangan yang Mencintai Jenggotnya
YOUTUBE TRIBUN MANADO: