Berita Bitung

Ini Kesimpulan Pemohon dan Termohon di Sidang Praperadilan Kasus di Dinas PMPTSP Bitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pelaksanaan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bitung, berlangsung hingga malam hari Selasa (30/3/2021).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua hari terakhir, pelaksanaan sidang praperadilan tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung, berlangsung hingga malam hari.

Senin (29/3/2021) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon dalam hal ini pengacara tersangka AGT alias Han

berlangsung di ruangan Prof  Dr MH Hatta Ali SH MH di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Bitung hingga pukul 21.30 wita.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Dinkes Sulut Agar Warga Manado Tak Paranoid Vaksin AstraZeneca

Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakordawasin Tingkat Provinsi Sulut

Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakordawasin Tingkat Provinsi Sulut

Kemudian pada sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan berlangsung di ruang sidang Cakra PN Bitung, selesai pada pukul 19.00 wita.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim tunggal Rustam SH MH selaku wakil ketua PN Bitung, dengan panitera Yose Rizal SH.

Irwan S Tanjung, SH MH pengacara tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan,

dalam kesimpulannya mengatakan ada sejumlah poin penting yang menjadi pokok pertimbangan hakim disidang prapradilan penetapan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Detik-detik Pejabat AS Buka Baju, Protes Sentimen Anti Asia-Amerika, Lee Wong Pamerkan Luka Perang

Baca juga: Bolmong Berpeluang Dapat Anggaran PEN Rp 300 Miliar

Baca juga: Kisah Remaja 18 Tahun Terpental dari Motor Saat Kilang Balongan Meledak, Khosim Alami Luka Berat

"Pertama kaedah hukum dalam penyelidikan dan penyidikan sangat banyak dilanggar,

sehingga produk penyelidikan atau penyidikan yang melanggar hukum otomatis produknya berupa penetapan tersangka adalah tidak sah dan melanggar hukum," kata Irwan Tanjung.

Lanjut Irwan Tanjung, keterlibatan Aparat pengawasan intern pemerintahan atau disingkat APIP,

adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang bahwa perkara ini adalah pidana.

Baca juga: 2 Tersangka Teroris Bom Makassar Baiat ke JAD di Markas FPI Hingga 3 Wanita Jadi Motivator Jihad

Baca juga: Kemenangan Solacium dan Metanoia di Pemilihan OSIS MIS

Baca juga: Vaksinasi untuk Pelayanan Publik Bolmong Tahap II Masih Pakai Sinovac

Disisi lain pemohon melihat, penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi yang dialami kliennya tanpa melibatkan APIP.

Ini menrutu Irawan Tanjung adalah pelanggaran terhadap  undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi  Pemerintahan,

Peraturan pemerintah nomor  12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) noor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Nota Kesepahaman dan Perjanjian kerja sama (PKS).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Kapal Ikan di Bitung Terbakar, ABK Kapal Ikan Lompat ke Air

Baca juga: Sukses Amankan SMSI, Kapolres Minahasa Apresiasi Sinode GMIM dan Jajaran

"PKS ini juga dibuat oleh Institusi termohon sendiri dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung dan Pemkot Bitung yang juga melibatkan Polres," tambahnya.

Sehingga perkara ini adalah kesalahan administrasi, tapi kliennya AGT justru dikriminalisasi oleh termohon yakni Kejaksaan Negeri Bitung dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan

"Disatu sisi, termohon juga tidak memenuhi bukti yang cukup dalam menetapkan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," tegasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BCA, Bagi Yang Tertarik Cek Syaratnya dan Segera Mendaftarkan Diri

Baca juga: Kecelakaan Maut Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Tronton, Tubuhnya Terseret 14 Meter

Baca juga: Kebocoran Pipa Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan

Pihaknya mengaku optimis akan memenangkan prapradilan jika hakim itu memiliki dua faktor penting.

"Dimana yang pertama jika hakim itu sandaran vertikalnya kepada Tuhan,

dia menyadari ada orang yang tersakiti karena ketidak adilan serta memiliki keilmuan yang mumpuni maka saya yakin AGT akan memenangkan sidang prapradilan ini," tandasnya.

Baca juga: Potret Bayi Kembar Siam Dempet Kepala Yuliana dan Yuliani, Kini Jadi Doktor dan Dokter Cantik

Baca juga: Pernyataan Sikap BKSAUA Sulut, Terkait Peristiwa Terorisme di Gereja Katedral Makassar

Pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung dalam keteranganya bilang, penetapan AGT

sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan.

"Sebab dalam undang-undang tipikor nomor 12 itu tidak mengatur harus adanya

kerugian negara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata seorang jaksa laki-laki yang mewakili pihak termohon.(crz)

Baca juga: Satu Lagi Aparatur Sipil Negara Dipecat dari Pemkot Kotamobagu

Baca juga: Kecelakaan Maut Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Tronton, Tubuhnya Terseret 14 Meter

Baca juga: Punya Jenggot sejak Usia 15 Tahun, Gadis Ini Tak Berhenti Mencari Pasangan yang Mencintai Jenggotnya

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini