Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Diterapkan, Selama 4 Jam 3.200 Pelanggaran Lantas, Kakorlantas: Ditindaklanjuti

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Tilang elektronik atau ETLE.

yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

ETLE Nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light,

pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan telepon seluler.

Kemudian pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK,

pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ini juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan

dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan jajarannya terus bekerja keras agar penerapan E-TLE bisa dilaksanakan di 34 Polda. Sistem ini, imbuhnya, terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

“Tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya.

Akan kita bangun di sepuluh Polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Istiono.

Ditambahkan Irjen Istiono, titik pemasangan kamera E-TLE ditentukan berdasarkan hasil pemetaan dan analisis.  

“Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang E-TLE di situ,” ujarnya.

Kakorlantas mengharapkan kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran E-TLE ini.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja.

Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” ujarnya.

Berita lain mengenai tilang elektronik
Oh

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Tautan:

https://m.tribunnews.com/regional/2021/03/24/baru-4-jam-tilang-elektronik-etle-dilaunching-polda-jateng-rekam-3200-pelanggaran-lalu-lintas?page=all

Berita Terkini