TRIBUNMANADO.CO.ID - Mungkin berat bagi sejumlah orang muslim untuk melaksanakan sholat subuh.
Namun ketahuilah bahwa sholat subuh memiliki banyak keutamaan.
Sholat Subuh adalah satu di antara salat lima waktu yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim.
Baca juga: Tata Cara, Niat, Doa Qunut Sholat Subuh
Baca juga: Tata Cara, Niat, Doa & Waktu Sholat Tahajud
Baca juga: DOA Qunut Nazilah Bisa Dibaca Pada Sholat Subuh, Berikut Bacaan Yang Mudah Dihafal
Simak ini banyak keutamaan dan pahala luar biasa dari Sholat Subuh.
Ada 13 keutamaan sholat subuh di Masjid secara berjamaah yakni:
1. Mendapat berkah
Shalat Subuh berjamaah berpeluang mendapatkan berkah dari Allah Ta’ala. Sebab, aktivitas yang dilaksanakan pada waktu pagi, terlebih aktivitas wajib dan dilaksanakan berjamaah seperti shalat Subuh, telah didoakan agar mendapatkan berkah. Yang mendoakannya adalah Rasulullah shallallahualaihiwasallam:
اللهمَّ باركْ لأمتي في بكورِها
Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu paginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah)
2. Mendapatkan cahaya saat kiamat tiba
Kondisi pada waktu subuh umumnya masih gelap, walau dengan penerangan listrik yang ada. Namun, dengan kondisi seperti itulah justru terdapat ganjaran yang besar dari Allah Ta’ala bagi manusia-manusia yang menuju masjid buat melaksanakan shalat dengan cahaya yang sempurna di hari Kiamat kelak, dalam hadits disebutkan:
عن بريدة الأسلمي رضي الله عنه عن النبي – صلى الله عليه وسلم قال :بشِّرِ المشَّائين في الظُّلَم إلى المساجد بالنور التام يوم القيامة
Dari Buraidah al-Aslami radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang berjalan pada saat gelap menuju masjid, dengan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3. Mendapatkan pahala yang berlimpah
Setiap umat muslim pasti sudah tau bahwa pahala yang dijanjikan oleh Allah apabila kita melaksanakan shalat jamaah di masjid, tentunya jauh lebih besar dibandingkan dengan melaksanakan shalat subuh di rumah. Allah akan memberikan 27 kali lipat kepada hamba – hambanya sebagaiaman hukum sahalat berjamaah dengan wanita yang bukan muhrim .