Sebutnya, berdasarkan data itu Manado masuk kategori daerah dengan pelanggar lalu lintas terbanyak.
Menurutnya tilang elektronik tersebut bakal diluncurkan 23 Maret 2021
Berikut Mekanisme Penilangan ETLE
“Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda.
Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos.
Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverivikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” papar Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya Kamis (25/2/2021).
Setelah melakukan konfirmasi katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya.
Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Di samping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan.
“Tentu penilangan ini adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucap Dirlantas.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran.
Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” pesannya. (Aldi Ponge/Andreas Ruauw/Arthur Rompis/Tribun Manado)