"Maka, kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku," kata Darmizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021).
"Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku," imbuhnya.
Darmizal juga mengungkap rasa terima kasih kepada Yasonna karena telah memeriksa dokumen yang dilayangkannya secara cermat.
Baca juga: Prediksi Bursa Pilgub Sulut 2024, Kandouw - Silangen atau Kandouw-Sumendap
Ia menilai cara kerja Menkumham sudah sesuai prosedur sebagai rujukan dalam proses administrasi permohonan pengesahan partai yang pihaknya ajukan.
Darmizal juga meyakini nantinya Kemenkumham bakal mengesahkan kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Moeldoko.
Dengan begitu, ia berharap nantinya Demokrat bisa kembali menjadi salah satu partai besar di Indonesia.
Buah perjuangan kader PD dari seluruh tanah air adalah untuk kemaslahatan bersama tanpa kecuali.
"Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita di kemudian hari," kata Darmizal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Cahyo mengatakan surat permohonan tersebut berisi perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. (tribun network/rzk/dod)
Berita lain terkait Gejolak di Partai Demokrat