TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM belum memutuskan apakah Partai Demokrat kubu Moeldoko legal atau tidak.
Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly meminta kubu Moeldoko segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, beberapa waktu lalu.
Yasonna Laoly menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang itu lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
Pihaknya Kemenkuham sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Namun, Dirjen AHU yang memproses berkas itu kemudan mengirimkan surat kepada pihak Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.
Yasonna mengaku pada hari Jumat kemarin dilaporkan kepadanya telah dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu sepekan.
"Karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3).
Baca juga: Warga Manado Gemar Berkemudi Tanpa Sabuk, Franky Mokodompis: Ini Baru Satu Kamera Saja
Yasonna mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap.
Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Mudah-mudahan, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.
Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang.
Namun, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai bersangkutan.
Baca juga: Kecelakaan, Sopir Pikap Tewas Usai Tabrakan dengan Truk, Melaju Kecepatan Tinggi Mendahului Mobil
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," jelas Yasonna.
Menanggapi pernyataan Moeldoko itu, penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan partai ke Kemenkumham.