TRIBUNMANADO.CO.ID - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik
KLB Partai Demokrat terpilih ketua umum yang baru yaitu Moeldoko.
Sedangkan ketua umum yang masih terdaftar di Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dengan begitu banyak pro kontra dan hal ini berlanjut panjang hingga ke Menkumham.
Awalnya AHY sudah membawa berkas laporan di Menkumham.
Dengan begitu Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Yasonna Laoly menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang itu lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
Pihaknya Kemenkuhma sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Namun, Dirjen AHU yang memproses berkas itu kemudan mengirimkan surat kepada pihak Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.
”Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu.
Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu 21 Maret 2021.
Yasonna mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap.
Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Mudah-mudahan, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.
Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang.
Namun, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai bersangkutan.
Baca juga: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Singgung Kepala Bulog Budi Waseso Terkait Dalang Impor Beras
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," jelas Yasonna.
Menanggapi pernyataan Moeldoko itu, penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan partai ke Kemenkumham.
"Maka, kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku," kata Darmizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu 21 Maret 2021.
"Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku," imbuhnya.
Darmizal juga mengungkap rasa terima kasih kepada Yasonna karena telah memeriksa dokumen yang dilayangkannya secara cermat.
Ia menilai cara kerja Menkumham sudah sesuai prosedur sebagai rujukan dalam proses administrasi permohonan pengesahan partai yang pihaknya ajukan.
Darmizal juga meyakini nantinya Kemenkumham bakal mengesahkan kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Moeldoko.
Dengan begitu, ia berharap nantinya Demokrat bisa kembali menjadi salah satu partai besar di Indonesia.
"Buah perjuangan kader PD dari seluruh tanah air adalah untuk kemaslahatan bersama tanpa kecuali. Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita di kemudian hari," kata Darmizal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Cahyo mengatakan surat permohonan tersebut berisi perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Yasonna Beri Waktu Seminggu kepada Kubu Moeldoko Segera Lengkapi Berkas KLB, https://bali.tribunnews.com/2021/03/22/yasonna-beri-waktu-seminggu-kepada-kubu-moeldoko-segera-lengkapi-berkas-klb?page=all
Berita lainnya terkait Partai Demokrat