Namun, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai bersangkutan.
Baca juga: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Singgung Kepala Bulog Budi Waseso Terkait Dalang Impor Beras
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," jelas Yasonna.
Menanggapi pernyataan Moeldoko itu, penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan partai ke Kemenkumham.
"Maka, kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku," kata Darmizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu 21 Maret 2021.
"Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku," imbuhnya.
Darmizal juga mengungkap rasa terima kasih kepada Yasonna karena telah memeriksa dokumen yang dilayangkannya secara cermat.
Ia menilai cara kerja Menkumham sudah sesuai prosedur sebagai rujukan dalam proses administrasi permohonan pengesahan partai yang pihaknya ajukan.
Darmizal juga meyakini nantinya Kemenkumham bakal mengesahkan kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Moeldoko.
Dengan begitu, ia berharap nantinya Demokrat bisa kembali menjadi salah satu partai besar di Indonesia.
"Buah perjuangan kader PD dari seluruh tanah air adalah untuk kemaslahatan bersama tanpa kecuali. Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita di kemudian hari," kata Darmizal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Cahyo mengatakan surat permohonan tersebut berisi perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Yasonna Beri Waktu Seminggu kepada Kubu Moeldoko Segera Lengkapi Berkas KLB, https://bali.tribunnews.com/2021/03/22/yasonna-beri-waktu-seminggu-kepada-kubu-moeldoko-segera-lengkapi-berkas-klb?page=all
Berita lainnya terkait Partai Demokrat