Laporan Kontributor Tribunmanado.co.id, Theza Gobel
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diminta melakukan pemangkasan atau refocusing dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemangkasan anggaran dilakukan setelah penetapan APBD akhir tahun lalu.
Selain melakukan pemangkasan sebesar 25 persen untuk kegiatan infrastruktur,
Baca juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Puluhan Karyawan Tribun Manado Terapkan Prokes
Baca juga: Masata Bersama Tribun Manado Bakal Gelar Event di KEK Likupang, Berikut Gambarannya
Baca juga: Nonong Ajudan Wali Kota Bitung Terpilih Antusias Ikut Vaksinasi Covid 19
pemulihan ekonomi, bantuan sosial dan lainnya, Pemkot Kotamobagu melakukan pemangkasan sebesar minimal 8 persen
untuk pelaksanaan program vaksinasi di Kota Kotamobagu tahun 2021.
Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Sande Dodo mengatakan,
refocusing anggaran sebesar dua puluh lima persen dan delapan persen murni dari DAU dan DBH.
Baca juga: Caroll Senduk - Wenny Lumentut Peringatkan Pejabat yang Sering Pindahtangankan Kendaraan Dinas
Baca juga: Ingat Vera Zanobia Menejer Olga Syahputra? Kini Jualan Makanan dan Sering Tidur di Sofa
Baca juga: POTRET Terbaru Aprilia Manganang, Eks Atlet Voli Putri, Kini Prajurit TNI dan Dinyatakan Laki-laki
“Ini sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Pemangkasan dua puluh lima persen dan minimal delapan persen itu,
dihitung dari total DAU dan DBH kurang lebih Rp 360 miliar,” ujar Dodo, Selasa (09/03/2021).
Adapun khusus pemangkasan delapan persen, untuk hitungan sementara kurang lebih Rp 28 miliar.
Baca juga: Masih Ingat Bupati Cantik yang Ingin Santet Moeldoko? Ini Jumlah Kekayaan Iti Octavia Jayabaya
Baca juga: VIRAL Seorang Anak Bagikan Kisah Cinta Sang Ayah, Setia Rawat Ibunya yang Sakit Sejak Tahun 1994
“Itu untuk operasional program vaksinisasi di Kota Kotamobagu, termasuk perjalanan dan insentif tenaga medis,” jelasnya.
Sedangkan batas pelaporan ke Pemerintah Pusat paling lambat 14 Maret 2021.
“Jadi ada dua terkait refocusing yakni 25 persen dan 8 persen.
Saat ini, kita sedang melakukan proses itu,” tambahnya.
Baca juga: Masih Ingat Bupati Cantik yang Ingin Santet Moeldoko? Ini Jumlah Kekayaan Iti Octavia Jayabaya
Baca juga: Pria di Banyumas yang Didenda Rp 150 Juta Gegara Batal Nikahi Kekasihnya, Berikut Cerita Lengkapnya
Baca juga: PPKM Manado Dilonggarkan, Tempat Usaha Buka Hingga Pukul 10 Malam