Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria di Banyumas yang Didenda Rp 150 Juta Gegara Batal Nikahi Kekasihnya, Berikut Cerita Lengkapnya

Belakangan diketahui penyebab hukuman tersebut lantaran AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31).

Net
Ilustrasi Menikah, Pria di Banyumas yang Didenda Rp 150 Juta Gegara Batal Nikahi Kekasihnya, Berikut Cerita Lengkapnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial AS (32) didenda Rp 150 juta gara-gara batal menikahi kekasihnya.

Cerita ini datang dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen itu telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).

Belakangan diketahui penyebab hukuman tersebut lantaran AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31).

Ilustrasi pernikahan.

SSL sendiri tinggal di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Sanksi terhadap AS tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018. Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orang tua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

Lowongan Kerja di Jepang, Segera Lihat Caranya dan Cek Syarat, gaji Hingga Rp.26 Juta

Veronica Tan Beri Pesan untuk Anak Perempuannya Dengan Ahok yang Kuliah di Los Angeles

Menkumham Yassona Laoly Tegur SBY: Tolong Pak Jangan Main Serang Tanpa Dasar Tuding Pemerintah

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved