Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Manado Dilonggarkan, Tempat Usaha Buka Hingga Pukul 10 Malam

Pemerintah kota Manado melonggarkan PPKM. Jam operasional tempat usaha di zona rendah dan sedang ditentukan dari pukul 7 pagi hingga pukul 10 malam.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fistel Mukuan
Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kota Manado melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Jam operasional tempat usaha di zona rendah dan sedang ditentukan dari pukul 7 pagi hingga pukul 10 malam.

Sebelumnya operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 8 malam. 

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Wali kota Manado dengan nomor : 044/B.06/BPBD/109/2021.

Baca juga: Lindungi Petani dan Nelayan dengan Jamsostek, Pemkab Bolsel Alokasikan Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Pengamat Politik: Ketidakpuasan SAS Jadi Alasan Dirinya Berpaling ke PDIP

Baca juga: Serahkan LKPD 2020 kepada BPK, Bupati Yasti Mokoagow Harap Bolmong Raih WTP Perdana

Wali kota Manado Vicky Lumentut lewat rilis yang diterima Tribun Manado Selasa (9/3/2021) mengatakan,

pelonggaran tersebut merupakan bentuk dari penerapan sistem zonasi dengan mempertimbangkan situasi terkini dimana Manado telah keluar dari zona orange.

"Itu keputusan yang kita ambil bersama forkopimda," katanya.

Meski demikian, sebut dia, protokol Covid 19 tetap diberlakukan secara ketat.

Baca juga: Demi Melindungi Demonstran Myanmar, Suster Ann Seorang Biarawati Rela Berlutut di Depan Aparat

Baca juga: Ingat Tantowi Yahya, Dubes RI untuk Selandia Baru & Negara Pasifik? Kini Ubah Stigma Demi Indonesia

Pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Tempat usaha wajib sediakan tempat cuci tangan, mewajibkan pengunjung jaga jarak,

melarang pengunjung tanpa masker serta menyemprotkan disinfektan selang beberapa hari," kata dia.

Baca juga: Pertama di BMR, Pemkab Bolsel Lindungi 7.500 Petani dan Nelayan dengan Jamsostek

Baca juga: Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Serahkan LKPD 2020 kepada BPK RI

Tempat usaha yang tidak patuh akan kena sanksi berupa penutupan selama tiga hari.

Untuk warga yang hendak mengadakan hajatan, musti melapor ke satgas Covid dan bersedia membuat pernyataan patuh protokol Covid 19.

Pemakaman pun diatur. Jenazah yang dibawa ke rumah hanya boleh disemayamkan sehari terhitung sejak kematian dan harys segera dimakamkan

Baca juga: Yasti-Tatong-Evangelin Boyong SAS Naik Alphard, Mantan Wakil Wali Kota ini Acungkan Lambang Metal

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran, Tak Mau Ambil Pusing Soal Hubungan Adiknya Kaesang & Felicia Tissue

Sejumlah pelaku usaha menyambut baik keputusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved