KLB Partai Demokrat

Din Syamsuddin Nilai Moeldoko Layak Dipecat Jika Manuver Tanpa Izin Jokowi

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Din Syamsuddin

TRIBUNMANADO.CO.ID - -Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dinilai layak dipecat jika melakukan manuver politik tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Din Syamsuddin, Anggota Presidium KAMI.

Diketahui, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara akhir pekan lalu. 

Din berpendapat bahwa gerakan politik yang dilakukan Moeldoko dengan menjadi ketua umum versi kongres luar biasa (KLB) kontra kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), penting untuk diketahui apakah seizin Presiden Joko Widodo.

"Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu maka dapat dianggap Presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi," kata Din dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

FOTO - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. TRIBUNNEWS/HERUDIN ((TRIBUNNEWS/HERUDIN))

 Tapi sebaliknya, lanjut Din, jika Moeldoko tidak meminta izin dan gerakan politiknya tidak diketahui Presiden Jokowi, maka ia layak dipecat.

"Jika beliau (Jokowi) tidak pernah mengizinkan maka Jenderal (Purn) Moeldoko layak dipecat dari KSP karena merusak citra Presiden. Dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP," ucapnya.

Din menilai sikap yang harus ditunjukkan pemerintah adalah menolak KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.

Salah satu alasannya adalah karena KLB tersebut tidak berizin dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Maka yang tepat dan terbaik bagi pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut. Jika pemerintah mengesahkan maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional," kata Din.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah akan menyelesaikan konflik di tubuh Partai Demokrat dengan pendekatan hukum.

Pendekatan hukum baru bisa dilakukan ketika KLB kubu Kontra AHY melaporkan hasil kegiatannya kepda Kemenkumham.

 "Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," sebut Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

Mahfud melanjutkan bahwa penyelesaian masalah di Partai Demokrat akan berpegang pada AD/ART Partai Demokrat di tahun 2020 yang diakui pemerintah.

Untuk mengakhiri konflik, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan dua skenario pendekatan hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini