Penanganan Covid

Vaksinasi Tahanan KPK Tuai Polemik, Banyak Tak Setuju, Satgas Covid-19 Beri Penjelasan

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan vaksinasi covid 19 di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Data milik ICJR menunjukan hingga 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 kasus infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.

"Kasus infeksi Covid-19 itu terjadi pada 1.590 WBP, 122 petugas rutan atau lapas, dan 143 orang tidak diketahui apakah WBP atau petugas," terang Erasmus.

Erasmus mengatakan bahwa penghuni lapas dan rutan harus menjadi prioritas vaksinasi pemerintah karena menurut WHO, kelompok ini termasuk dalam ketegori pertama masyarakat yang harus diberi vaksin.

Sebenarnya, kata Erasmus, kebijakan vaksinasi untuk penghuni lapas dan rutan di Indonesia sudah diatur pemerintah melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) yang menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksana Vaksin Covid-19 pada WBS pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Namun dalam SK tersebut Dirjen PAS hanya memerintahkan kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi petugas di jajaran pemasyarakatan," jelas Erasmus.

"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini terlihat bahwa rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," sambungnya.

Kriminolog UI Kritik Vaksinasi Tahanan KPK: Mereka Pejabat Tinggi dan Pengusaha Kaya Raya

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengkritik program vaksinasi bagi para tahanan KPK.

Menurutnya, pemberian vaksin bagi puluhan tahanan KPK perlu dipertanyakan relevansinya.

"Yang mana program vaksinasi massal dewasa ini masih belum tuntas dengan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan kini mulai dikejar dengan gelombang vaksinasi terhadap petugas publik serta lansia," kata Adrianus dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).

Dirinya mempertanyakan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut.

"Walaupun tidak terlalu relevan, kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," katanya.

Kalaupun ingin agar para tahanan tidak tertular Covid-19, Adrianus menyinggung soal tahanan penegak hukum lainnya, seperti sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia.

"Seperti halnya yang sudah divaksin di KPK, mereka juga berstatus hukum serupa yakni tahanan," ujarnya

Lebih Strategis Vaksin 250 Ribu Narapidana, Khususnya Lapas yang Over Kapasitas

Halaman
1234

Berita Terkini