TRIBUNMANADO.CO.ID – Di penghujung bulan Februari 2021, publik digemparkan dengan kasus suap yang melibatkan kepala daerah.
Kepala daerah yang terlibat adalah Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Nurdin Abdullah.
Akibatnya kini, Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatannya.
Diduga kuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terima uang suap Rp 2 Miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Uang Rp 2 Miliar tersebut ditunjukkan petugas KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad atau Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.
Kronologinya, ia ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena menerima suap senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan proyek.
KPK mengamankan Nurdin di rumah dinasnya setelah sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).
“Pada sekitar pukul 02.00 Wita, NA ( Nurdin Abdullah ) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Dalam OTT tersebut, awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui
Edy Rahmat, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto dikenal sudah lama berteman dengan Nurdin Abdullah.
Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung Sucipto menuju ke salah satu rumah makan di Makassar, yakni RM Nelayan di Jl Ali Malaka.
Di sana rupanya diketahui sudah ada Edy Rahmat yang menunggunya.