Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat celcius ke atas.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh
dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Jika memiliki salah satu penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC.
Jika memiliki kondisi-kondisi di atas, maka vaksin baru bisa dilakukan hingga kondisi pasien terkontrol baik.
Tautan: (Kompas.com)