Vaksinasi Covid

Cek 12 Kondisi Orang yang Tak Bisa Divaksin Covid-19, Apakah Anda Termasuk?

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang nakes di Garut kejang-kejang usai disuntik vaksin Covid-19.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia tahap 2 telah dimulai pada Rabu (17/2/2021) untuk kategori pekerja publik.

Namun ada beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Setidaknya ada 12 kondisi yang tak bisa disuntik vaksin.

ILUSTRASI Vaksin Covid-19. ((SHUTTERSTOCK))

Melansir Kompas.com, proses Vaksinasi tahap kedua ini juga dilakukan bagi masyarakat lanjut usia atau lansia di atas usia 60 tahun.

Rencananya, 38.513.446 orang diharapkan selasai divaksin pada Mei 2020. 

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021

Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,

Dimana ada sejumlah kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Siapa saja yang tidak boleh divaksin Covid-19?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyebutkan,

ada perubahan terkait kondisi orang yang tak bisa divaksin Covid-19.

"Betul (berubah), ada skrining baru," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Salah satu yang berubah, kata Nadia, mengenai batas maksimal pengukuran tekanan darah kini naik dari 140/90 menjadi 180/110. 

Simulasi pemberian vaksin yang dilakukan Dinas Kesehatan Minut, untuk mensukseskan agenda vaksinasi nasional pada pekan lalu. (tribunmanado.co.id/Don Ray Papuling)

Selengkapnya, berikut rincian kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19:

1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.

Halaman
123

Berita Terkini