bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana
yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Tautan:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wamenkumham Sebut Dua Mantan Menteri Ini Layak Dijerat Pasal Hukuman Mati,