Nasional

Wamenkumham: 'Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati', Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor.

bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana

yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,

penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Tautan:

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wamenkumham Sebut Dua Mantan Menteri Ini Layak Dijerat Pasal Hukuman Mati,

https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/16/wamenkumham-sebut-dua-mantan-menteri-ini-layak-dijerat-pasal-hukuman-mati.

Berita Terkini