Nasional

Wamenkumham: 'Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati', Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dipidana mati sesuai isi UU Tipikor.

Edward Omar Sharif Hiariej menilai pelanggaran hukum Edhy Prabowo dan Juliari Batubara sudah masuk pidana Tipikor.

Sebagaimana diketahui, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akibat diduga melakukan tindak korupsi.


(Foto: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor. (Youtube Setpres)

Keduanya kini pun menjadi tersangka korupsi dinilai layak dijerat pasal dengan ancaman hukuman mati.

saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum

di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini ( Edhy Prabowo dan Juliari Batubara ) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej,

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)

yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial

Halaman
123

Berita Terkini