Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID -Rekomendasi pemecatan terhadap Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut menuai tanggapan beragam.
Pengamat Sosial Pdt Billy Johannis, STh menilai pemecatan JAK improsedural.
"Pertama JAK duduk sebagai wakil ketua dewan bukan dipilih oleh anggota dewan," bebernya kepada Tribun Manado Rabu (17/2/2021) via ponsel.
Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sulut ini menuturkan, alat kelengkapan dewan adalah hak dan kewenangan partai.
Pemecatan JAK dari kelengkapan dewan bukan atas rekomendasi partai dalam hal ini partai Golkar.
Billy mengusulkan agar JAK melakukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri.
"Class action Ini bermaksud untuk uji material terhadap keputusan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sulut.
Ini untuk menguji apa benar DPRD memang punya kewenangan memecat seseorang tanpa bukti hukum," kata dia.
Menurut Billy, masalah moral yang membelit JAK harus dibuktikan secara hukum.
Sebutnya, lembaga DPRD bukanlah lembaga hukum yang punya kewenangan
untuk memecat seseorang tanpa bukti - bukti secara hukum.
"Apalagi hanya karena pressure organisasi atau LSM," ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara James Arthur Kojongian ( JAK)
akhirnya direkomendasikan dipecat oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Politisi partai golkar ini terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD, karena kasus selingkuh.