Kasus Djoko Tjandra

Fakta Baru Vonis 10 Tahun Penjara Jaksa Pinangki, Terbukti jadi Makelar Kasus hingga Pencucian Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

3. Makelar Kasus

Peran Pinangki sebagai makelar kasus pun terungkap ketika hakim Eko membeberkan bukti percakapan Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Percakapan antara Pinangki dengan Anita di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 itu terkait kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Adapun Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim Eko, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tutur Eko saat sidang dilihat dari tayangan KompasTV.

4. Action Plan

Informasi lain yang terkuak dalam persidangan ini adalah mengenai proposal action plan.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah yang terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

Majelis hakim menilai, action plan tersebut dibuat oleh Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi), kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," ujar Eko dilansir dari Tribunnews.com.

5. King Maker

Dalam persidangan kali ini, sosok king maker kembali disebut. Majelis hakim membenarkan keberadaan sosok tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini