Kasus Djoko Tjandra

Fakta Baru Vonis 10 Tahun Penjara Jaksa Pinangki, Terbukti jadi Makelar Kasus hingga Pencucian Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai sebesar 375.229 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,25 miliar.

"Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dollar AS," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Uang tersebut berasal dari narapidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Alhasil sejumlah fakta baru mengenai Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar Senin (8/2/2021).

Dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjeratnya, Pinangki menjadi terdakwa kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu merupakan upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ternyata, perkara Djoko Tjandra bukan menjadi satu-satunya kasus yang diurus Pinangki. Terungkap bahwa Pinangki merupakan makelar kasus yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung dan MA.

Berikut sejumlah fakta dari sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki seperti dirangkum Kompas.com:

1. Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Halaman
1234

Berita Terkini