TRIBUNMANADO.CO.ID - Permadi Arya atau Abu Janda akhirnya bertemu dengan Natalius Pigai
Keduanya bertemu di sebuah Hotel di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai ditemani Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Anak buah Prabowo Subianto tersebut memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Perkuat diri membangun negeri. Bersama Natalius Pigai dan Abu Janda, Fairmont 8 Februari 2021,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
Pertemuan Natalius Pigai dan Permadi Arya atau Abu Janda serta Sumfi Dasco Ahmad terlihat dilakukan dengan santai. Ada sejumlah hidangan di meja tempat dilakukannya pertemuan.
• Dulu Hidup Glamor Sebagai Jaksa, Pinangki Kini Dipenjara 10 Tahun, Hakim: Ia Nikmati Hasil Kejahatan
Sebelum pertemuan ini, Permadi Arya atau Abu Janda menyatakan ingin bertemu dengan Natalius Pigai. Keinginan itu direspons positif oleh Natalius Pigai.
“Untuk dan atas nama pribadi, saya sendiri perbolehkan Anda (Permadi Arya atau Abu Janda -red) untuk bertemu,” kata Natalius Pigai melalui cuitan di akun Twitternya, Jumat (5/2/2021).
Dalam cuitannya, Natalius mengatakan tidak ingin memenjarakan atau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda.
Natalius memahami, respons yang diberikan Permadi Arya atau Abu Janda sebagai risiko bagi pekerja kemanusiaan.
“Saya hanya lilin kecil di Lorong kegelapan! Saya tahu itu risiko sebagai pekerja kemanusiaan.
Karena itu, saya tidak pernah terpikirkan untuk memenjarakan/ melaporkan,” ujar Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
ebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Abu Janda menyampaikan keinginannya untuk bertemu Natalius Pigai.
Abu Janda menuturkan heran cuitan dirinya yang merespons cuitan Natalius Pigai di media sosial justru menjadi laporan pihak lain.
“Ini urusan saya sama Bang Pigai. Kok, jadi orang lain yang laporin. Mungkin ada keinginan, mungkin,” ujarnya.
Abu Janda menegaskan dirinya tidak ingin Natalius Pigai dihina oleh netizen.
• Wanita dan Semua Keluarganya Meninggal setelah Sembunyikan Hasil Tes Covid-19, di Mana?
Itu dibuktikan dengan menghapus tweet dirinya ke Natalius Pigai setelah direspons oleh follower dengan kata-kata bermakna “body shaming” ke Natalius Pigai.
Datangi Kediaman Ketua Pemuda Muhammadiyah, Abu Janda: Mohon Maaf atas
Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda mendatangi kediaman Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto, di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Kedatangan Abu Janda untuk meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara cuitannya "Islam arogan".
"Untuk seluruh kyai Muhammadiyah, untuk kiyai Haedar Nasir, kiyai Anwar Abbas, kiyai Abdul Muti, dan seluruh keluarga besar Muhammadiyah yang saya cintai, nuwun sewu, ngapunten nggih, mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” kata Abu Janda melalui video yang dibagikan, Sabtu (6/2/2021).
Abu Janda kembali menjelaskan soal cuitannya yang menimbulkan perkara hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Maksudnya Islam yang datang belakangan dari Arab yaitu Islam Wahabi, bukan menggeneralisasi seluruh Islam,” kata Abu Janda.
Sementara Cak Nanto, panggilan bagi Sunanto, menyatakan menerima permintaan maaf Abu Janda. Namun, terkait proses hukum yang berjalan, sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
“Saya kira teman-teman sekalian, sahabat-sahabatku, kader-kader Pemuda Muhammadiyah secara pribadi tentu permohonan maaf kita terima.
Sebagai sesama muslim tentu akan menjadi kewajiban kita untuk memaafkan semua kesalahan, biarkan hukum tetap berjalan, semoga hukum tetap berada pada jalurnya untuk menegakkan kebenaran,” pesan Cak Nanto.
Menurutnya, karena laporan sudah masuk dan berproses di kepolisian, Muhammadiyah tidak bisa ikut campur.
“Karena sudah masuk ke ranah hukum, saya kira biar hukum kepolisian tetap berjalan, dan semoga berdasarkan fakta dengan keadilan dan kejujuran yang putuskan.
Tentu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak ikut campur,” pungkas Sunanto.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan kebencian antar golongan. Laporan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
SUMBER:
https://www.kompas.tv/article/145302/akhirnya-natalius-pigai-dan-abu-janda-bertemu?page=all