Dulu Hidup Glamor Sebagai Jaksa, Pinangki Kini Dipenjara 10 Tahun, Hakim: Ia Nikmati Hasil Kejahatan
Majelis Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di dalam kasus itu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dulu jaksa bergaya hidup glamor, Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki dipenjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto mengatakan Jaksa Pinangki tidak mengakui kesalahannya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menikmati hasil kejahatannya.
Vonis tersebut dijatuhkan, atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Majelis Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di dalam kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."
"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," paparnya Ignatius Eko Purwanto saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Dalam menjatuhkan Vonis Jaksa Pinangki, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Yakni, Pinangki merupakan aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Pinangki Sirna Malasari menghadapi sidang putusan pada Senin (8/2/2021) hari ini.