TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ada belasan pelanggaran yang didapat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung saat Pra Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) di Kota Bitung.
Jenis-jenis pelanggaran tersebut seperti: kendaraan yang tidak ada nomor kendaraan atau TNBK, kendaraan yang melebihi volumen kendaraan dan muatan.
Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK mengatakan, pihaknya terus mematangkan kesiapan penerapan E-Tle seperti melaksanakan pemantapan dan pentahapan (Tap) Gakkum atau penegakan hukum.
"Bentuk kegiatan dalam Pra-Etle Tap Gakkum ini antara lain, patroli di tempat-tempat rawan pelanggaran lalu lintas, imbauan serta penindakan secara humanis kepada pengendara kendaraan yang tidak memiliki TNKB, pendataan serta evaluasi kegiatan," ujar Puhi, Minggu (7/2/2021).
Selain Tap Gakkum, lanjut mantan Kasat lantas Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, terdapat 5 Tap lainnya dalam rangkaian Pra-ETLE tersebut yaitu Tap Koordinasi, Tap Sarpras, Tap Infotek, Tap Sistem, serta Tap SDM.
Ia mengurai, Tap Koordinasi adalah pemantapan dan pembuatan MoU antara pemerintah daerah dengan instansi penegak hukum di Kota Bitung.
Sementara Tap Sarpras adalah pemantapan dan pemenuhan perlengkapan pendukung serta teknologi dan jaringan penunjang ETLE.
Kemudian Tap Infotek, adalah pemantapan dan pengembangan sarana informasi dan teknologi seperti metode infografis dan visual lalu lintas, metode media sosial dan perkembangan pendidikan masyarakat lalu lintas yang modern.
Tap Sistem, yaitu pemantapan dan disiplin sistem perpanjangan dan pengesahan STNK wajib balik nama, serta pembuatan sistem cadangan sementara.
Tap Gakkum, adalah pemantapan dan disiplin penindakan kendaraan tanpa nomor polisi, nomor polisi palsu, dan nomor polisi yang tidak sesuai dengan spektek Polri.
Sedangkan Tap SDM, yaitu pemantapan dan pelatihan SDM Polri menggunakan metode 4.0 berbasis teknologi dan jaringan agar dapat memberikan penegakan hukum yang profesional, tegas, dan humanis serta berkeadilan.
"Teknisnya nanti kamera E-Tle akan menangkap foto pelanggar dan akan mengirimkan surat konfirmasi siapa pelanggar lalu lintas untuk diberikan surat tilang (bukti pelanggaran) atau blokir STNK," tegasnya.
Jadi, Pra E-Tle ini dilaksanakan terlebih dahulu sebelum diterapkannya , termasuk Pra-E-Tle Tap Gakkum dilakukan secara konsisten.
Hal ini dimaksudkan, agar nantinya pada saat pelaksanaan penindakan, sistem ETLE bisa berjalan dengan baik dan maksimal, serta berkeadilan bagi pengguna jalan yang melanggar.
Personil Polri sempat viral, dengan video tik tok gaya suling sakti spongbob dan video sosialisasi pola hidup sehat di tengah pandemi covid 19, mengimbau kepada seluruh pengendara jelang pelaksanaan program E-Tle untuk mematuhi atura lalu lintas dan jaga keselamatan berkendara.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Korsatpel UPPKB Wangurer BPTD Sulut (jembatan timbang) Revri Jusuf Sjamsudin.
Bakal melakukan penertiban, kendaraan yang over dimensi dan over muatan. Dimana pelaksanaanya, pihaknya akan menindak tegas kelengkapan adminstrasinya dan surat izin mengemudi.
"Karena sampai saat ini, terindikasi banyak sopir mobil besar tidak punya surat izin mengemudi (SIM) atau SIM nya tidak sesuai prosedur yang diterbitkan akan kami selidiki untuk mengecek kualitas dan skil pengemudi tersebut dengan tujuan kurangi terjadi lakalantas," urainya.
Selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai jalan dan pemerintah kota Bitung, terkait dengan kondisi rambu lalu lintas yang dalam keadaan tidak baik, bagian jalan rusak dan dahan pohon yang sudah mulai menutupi sebagian jalan agar di tata.
Karena berdampak pada keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Untuk para sopir yang melanggar kelebihan muatan, ukuran dan beban akan kami tindak tegas di tilang dan sanksi lainnya dari instansi terkait lainnya," tambahnya.
Termasuk dengan kendaraan yang sudah over dimensi, bukan hanya pelanggaran semata melainkan itu sudah bentuk kejahatan akan ditelusuri.
Dari data yang dihimpun Sat Lantas Polres Bitung, jumlah Laka lantas tahun 2020 102 kasus.
Dengan rincian 27 meninggal dunia, 7 luka berat dan 158 luka ringan dan kerugian materil rp 303.900.00.
Sementara itu di medio Januari sampai Februari 2021 sudah terjadi 11 kasus laka lantas. 3 orang meninggal dan 17 luja ringan serta kerugian material rp 11.550.000. (crz)
• MENGENAL Parosmia, Gejala Baru Covid-19, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
• Dampak Pembatasan Jam Operasional, Penyanyi Cantik Ini Berkali-Kali Batal Terima Job Nyanyi
• Waspada, Ini Gejala Awal Vertigo yang Sering Tak Disadari