Koruptor

Masih Ingat Nazar Gantung di Monas Jika Terbukti Korupsi? Awal Tahun 2022 Anas Urbaningrum Bebas

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrim berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang  didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.

Satu di antara pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.

"Menurut majelis hakim agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," ujarnya.(*)


Foto : Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (DANY PERMANA)

Jejak Anas Urbaningrum

* 1997-1999: Anas Urbaningrum jadi Ketua Umum PB HMI

* 1999: Anas Urbaningrum jadi Anggota Tim 11 Seleksi Partai Politik,

* 2001-2005: Anas Urbaningrum jadi Anggota Komisi Pemilihan Umum

* 8 Juni 2005: Anas Urbaningrum mundur sebagai anggota KPU

* Juli 2005:  Anas Urbaningrum jadi ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat

* 15 April 2010:  Anas Urbaningrum mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat

* 23 Mei 2010: Anas Urbaningrum terpilih Ketua Umum DPP Partai Demokrat

* Juni 2010:

- Anas Urbaningrum mulai diterpa isu akan dilengserkan secepatnya oleh kubu Cikeas

- SBY membentuk Majelis Tinggi Partai, disebut-sebut untuk mengebiri kewenangan Anas Urbaningrum di Partai Demokrat

* 9 Maret 2012:

Anas Urbaningrum membantah pernyataan Nazaruddin. Anas Urbaningrum bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

* 2011:

- Muncul skenario pelemahan posisi Anas Urbaningrum di DPP Demokrat

- Anas melakukan penguatan dukungan di DPC/DPD Demokrat

- Anas selalu didampingi Ibas keliling DPC/DPD Demokrat

* 27 Juni 2012:  Anas Urbaningrum diperiksa pertama kali di KPK dalam kasus Hambalang

* 22 Februari 2013:  Anas Urbaningrum dtetapkan tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang oleh KPK

* 23 Februari 2013:

-  Anas Urbaningrum mundur dari Partai Demokrat

- Anas Urbaningrum mengaku laksana bayi yang tidak diharapkan lahir

* 24 Februari 2013: Bongkar kasus Century ke sejumlah kolega dan sahabat

* 15 September 2013: Anas Urbaningrum deklarasikan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)

* 12 November 2013: KPK geledah rumah Anas Urbaningrum

* 10 Januari 2014:  Anas Urbaningrum ditahan di KPK

Nyanyian Nazaruddin

* Juli 2011

- M Nazaruddin "bernyanyi" dari tempat persembunyian

- Dia menyebut Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus Hambalang

* 25 Juli 2011

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta KPK menelusuri dugaan korupsi proyek Stadion Hambalang.

* 1 Agustus 2011

KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.

* 8 Februari 2012

Nazaruddin menyatakan ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas. Sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Alifian Mallarangeng

* 9 Maret 2012

Anas Urbaningrum membantah pernyataan Nazaruddin. Anas Urbaningrum bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

* 22 Februari 2013

KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Dia diduga menerima hadiah atau gratifikasi mobil mewah Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD. Anas Urbaningrum membantah. Monil itu dibelinya sendiri. Andaipun diberi hadiah, mobil itu diterima dan mulai dipakai Anas pada 12 September 2009, masih ada selang waktu hampir 3 pekan sebelum dia dilantik menajadi Anggota DPR RI, 1 Oktober 2009.  Belakangan, KPK coba menjerat Anat dengan sangkaan menerima suap Rp 2,2 miliar, dalam kasus Hambalang.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anas Urbaningrum Bebas Murni Tahun Depan, MA Potong Hukuman Anas 6 Tahun| Jejak Anas Urbaningrum, https://medan.tribunnews.com/2021/02/07/anas-urbaningrum-bebas-murni-tahun-depan-ma-potong-hukuman-anas-6-tahun-jejakanasurbaningrum?page=all.

Berita Terkini